Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap 6 perempuan muda gegara mempromosikan perjudian di media sosialnya. Keenamnya ditangkap dalam operasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan enam tersangka yang merupakan perempuan muda itu bernisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.
"Jadi modusnya, semua tersangka ini mendistribusikan, endorse atau mempromosikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," kata Ibrahim saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN ditangkap di sebuah kafe di Jl Braga, Kota Bandung pada 20 Agustus 2023. Kemudian ISN diciduk pada 21 Agustus di sebuah bar di Jl Gudang Selatan. Sementara TN, PWN dan ZAP diamankan di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di Kota Bandung, dan DPY ditangkap di kontrakannya di Banjaran, Kabupaten Bandung.
Dalam menjalankan aksinya, keenam perempuan tersebut memiliki sosial media dengan jumlah pengikut mencapai 15 ribu hingga 150 ribu orang. Jumlah followers itu lah yang membuat admin situs judi online tertarik menawarkan endorse kepada mereka.
"Mereka di-endorse dan ditawarkan dengan nilai Rp 200 ribu untuk masing-masing. Mereka sudah menerima endorse tersebut berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," ucap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, keenam perempuan yang ditangkap usai terlibat promosi perjudian ini rata-rata masih berusia belia. Mereka ada yang masih berusia 18 tahun dan paling tua berusia 26 tahun.
"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming di-endorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," kata dia.
Ibrahim pun mengingatkan para influencer hingga konten kreator untuk tidak tergiur dengan tawaran promosi judi online di media sosialnya. Sebab menurutnya, jika kedapatan mempromosikan situs tersebut, polisi tidak segan untuk menjebloskan mereka ke penjara.
Apalagi kata Ibrahim, saat ini banyak influencer yang di-endorse untuk mempromosikan judi online tidak mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan. Mereka banyak yang tergiur setelah menerima bayaran dari promosi situs perjudian tersebut.
"Adanya fenomena endorse oleh admin yang tidak dikenal oleh para tersangka, saat menerima endorse itu dikategorikan melanggar hukum pidana. Tersangka menerima bayaran admin dan mempromosikan judi online," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keenam perempuan itu pun terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/iqk)