Pria Garut Dijebloskan ke Bui Usai Kepergok Jual Rokok Ilegal

Pria Garut Dijebloskan ke Bui Usai Kepergok Jual Rokok Ilegal

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 04 Agu 2023 21:23 WIB
Barang bukti rokok ilegal di Garut
Barang bukti rokok ilegal di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

IS, seorang warga Kecamatan Bayongbong, Garut terancam dihukum bui usai mengedarkan rokok ilegal. Petugas menyita lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal dari tangannya.

IS ditangkap petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Garut pada tanggal 7 Juni 2023 silam. Setelah proses penyidikannya rampung dilaksanakan, hari ini, Jumat (4/8/2023) sore, dia dibawa ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan, kasus peredaran rokok ilegal dengan tersangka IS ini berkasnya sudah memenuhi syarat dan akan segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, kita nyatakan sudah P21," ungkap Halila kepada wartawan, Jumat sore.

Halila mengatakan, total ada 735.320 batang rokok ilegal yang berhasil disita petugas dari tangan IS. IS diketahui merupakan distributor sekaligus pengedar rokok ilegal yang berada di pasaran Garut.

ADVERTISEMENT

Rokok yang dikatakan ilegal ini sendiri, merupakan produk rokok yang tidak dilengkapi oleh pita cukai resmi dari negara.

"Nilai kerugian negara mencapai Rp 491 juta akibat tidak disertakan cukai rokok ini," katanya.

Halila menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," pungkas Halila.

Satpol PP Sita 3 Juta Batang Rokok

Pihak Satpol PP Garut sendiri mengklaim telah menyita lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dari oknum pedagang di Garut.

Menurut Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko, rokok ilegal ini disita sepanjang tahun 2023.

"Rokok ilegal ini kami sita dari berbagai tempat. Kalau dijumlah, sudah tiga juta lebih tahun ini," ucap Basuki Eko.

Eko menjelaskan, rokok berkategori ilegal yang disita pihaknya, merupakan rokok yang tidak disertai pita cukai yang beredar luas di pasaran.

"Sebagian besar kami sita dari distributor atau agen di Garut," katanya.

(yum/yum)


Hide Ads