Peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat seolah tak ada habisnya. Polisi mencatat ada empat Kecamatan di Indramayu yang paling rawan peredarannya.
Tiga bulan belakangan, Polres Indramayu menyita barang bukti 14.868 botol minuman keras dari total 419 pengedar di wilayah Kabupaten Indramayu. Secara detil, total miras itu tergolong 1.444 liter jenis tuak, 2.389 liter miras jenis ciu dan 11.035 botol miras berbagai merek.
"Hari ini kami dari Polres Indramayu memusnahkan terhadap barang bukti minuman keras atau minuman beralkohol. Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Polres Indramayu baik Satnarkoba, Satsamapta dan jajaran Polsek di seluruh Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar usai memusnahkan miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada empat kecamatan yang merupakan daerah paling rawan peredaran miras. Keempatnya yaitu di Kecamatan Anjatan, Patrol, Losarang dan Kecamatan Lelea.
"Ada beberapa yang memang sering kita temukan dan kita sita barang bukti minuman keras ini terutama di empat daerah yaitu di Anjatan, Lelea, di Patrol dan juga Losarang," katanya.
Selain miras botolan, polisi juga melarang keras peredaran miras tradisional seperti tuak dan ciu yang kini masih cukup marak peredarannya. Apalagi, miras jenis tersebut mengandung senyawa metil alkohol atau spiritus yang menurutnya bisa menggangu pernapasan. Seperti campuran etanol dan metanol.
Meski demikian, menurutnya di Kabupaten Indramayu belum ditemukan kasus konsumsi minuman keras yang menimbulkan kematian. Namun, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras. Bahkan, Fahri juga mengancam akan menindak terhadap pemilik toko, warung atau sejenisnya yang masih mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Ada beberapa minuman yang mengandung bahan berbahaya seperti kayak ciu ini mengandung etinol dan metanol. Tentunya ini mengganggu pernapasan dan seperti beberapa kejadian di luar Indramayu pernah terjadi kematian yang disebabkan dari mengkonsumsi minuman keras mengandung etinol dan metanol itu," ujarnya.
Menurutnya, minuman tradisional jenis ciu dan tuak itu didapatkan pengedar dari luar daerah Indramayu. Namun, pihaknya memastikan jika ada informasi tentang aktivitas produksi miras akan segera ditindak.
"Jadi daerah yang memproduksi ciunya tidak di sini, itu yang kami dapat informasi. Tapi nanti jika masyarakat yang mengetahui tempat produksinya tolong diberikan informasi kepada kami kalau di wilayah Indramayu," ungkapnya.