IC (9), seorang siswi SD di Pangandaran jadi korban pencabulan pemuda pengangguran berinisial IR (20). Korban mengalami trauma.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu menimpa warga Cintakarya, Kecamatan Parigi pada Kamis (20/7) lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu harus mengalami trauma akibat perlakuan IR.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang berada di rumahnya. Saat itu pelaku menanyakan paket, karena orang tua korban merupakan kurir salah satu perusahaan ekspedisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu terjadi pada Kamis (20/7) sore pukul 16.00 WIB. IR menanyakan paket ke rumah ST ibu korban. Cuman sampai di lokasi nafsu birahinya naik saat melihat IC," kata Kasat Reskrim melalui Hermana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya setelah menanyakan paket, IR mendadak ikut pergi ke WC untuk melihat IC yang sedang bermain dengan temannya ZR.
"Tibanya di dalam rumah IR mengajak IC untuk ikut ke dalam WC secara paksa. Dia tidak menolak karena takut," ucapnya.
Setelah itu, pelaku melakukan hal senonoh kepada korban di dalam kamar mandi.
"Kemudian keduanya keluar, IR keluar duluan disusul IC. Nenek korban curiga karena keduanya keluar dari WC yang sama. Lantas IR ditanya dan mengaku sedang mencari paket," ucapnya.
Sementara itu, IC yang mengalami trauma dan ketakutan. Kemudian korban pergi ke ruangan tengah yang masih ada ZR.
"Di ruangan tengah IC bercerita kepada ZR dalam kondisi ketakutan. Namun saat nenek korban datangi IC, dia langsung mengaku. Nenek korban sempat kaget," katanya.
Setelah itu Nenek korban langsung memberitahu kepada orang tua korban dan meminta bantuan warga setempat untuk melapor.
"Terduga pencabulan itu sempat diamankan warga Dusun Karangpetir, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, terus diseret langsung ke Satreskrim PPA Polres Pangandaran pada hari itu juga," ucapnya.
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan selama dua hari, IR ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2023.
"Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.
(mso/mso)