Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelandang 12 pengedar narkoba jenis ganja, extacy dan psikotropika. Mereka diciduk dalam operasi yang dilakukan polisi selama 10 hari.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, belasan pengedar diciduk dari total 8 kasus berbeda. Mulai dari 2 kasus peredaran sabu, 2 kasus peredaran pil extacy, 4 kasus peredaran ganja dan 1 kasus psikotropika. Mereka diringkus jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin AKBP Fauzan Syahrir.
"Ini pengungkapan 10 hari dari hasil operasi yang Satresnarkoba Polrestabes Bandung lakukan pada tanggal 15-24 Agustus 2023," katanya saat rilis ungkap kasus, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-12 pengedar itu yakni AS (46), SMA (28), AH (27), MR (30), MA (28), YM (29), RW (22) dan HZN (22) yang merupakan pengedar ganja. Kemudian RYR (37) pengedar sabu, AF (30) pengedar extacy serta IYS (25) dan RH (26) yang merupakan pengedar psikotropika.
Budi mengungkap, para pengedar barang-barang haram itu melancarkan aksinya dengan cara menjual secara online dan tempelan. Polisi menciduk mereka di beberapa tempat di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan ini, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," ucapnya.
Dari tangan mereka, polisi total mengamankan barang bukti berupa 32,827 gram sabu, 6,1 kilogram ganja, 1.520 butir psikotropika berbagai jenis dan 7 butir ekstasi. Turut diamankan 2 unit timbangan, 17 HP dan 1 unit motor.
Para pengedar narkoba itu kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan," pungkasnya.
(ral/dir)