Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap 6 sindikat pengoplos tabung elpiji seberat 3 kilogram. Mereka diciduk setelah membuat pasokan gas subsidi di Garut mengalami kelangkaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap pada 23 Agustus 2023 di Kampung Pulo, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Andry Agustiano. Sebanyak 200 tabung gas 3 kilogram disita yang mereka gunakan saat melakukan aksi pengoplosan.
"Proses pengungkapan ini berdasarkan pada kelangkaan tabung elpiji wilayah Kabupaten Garut. Modus operandinya, para pelaku membeli tabung 3 KG, kemudian menyuntikkan ke dalam tabung 12 kg yang non subsidi," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Anyar Beli LPG 3 Kg |
Saat melancarkan aksinya, keenam sindikat ini membutuhkan 4 tabung gas 3 kg untuk dioplos ke satu unit tabung 12 kg. Mereka kemudian bisa mendapatkan untung Rp 50 ribu untuk setiap satu kali transaksi penjualan tabung gas nonsubsidi tersebut.
"Tabung 3 kg dibeli seharga Rp 90 ribu untuk 4 tabung, kemudian diisi ke tabung 12 kg dan dijual seharga Rp 140 kg per tabung. Sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per tabung," ungkapnya.
"Para tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan, dengan hasil keuntungan yang diperoleh setiap minggu Rp 4 juta. Sehingga totalnya dalam 2 bulan terakhir, para tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 32 juta," ucap Ibrahim menambahkan.
Keenam tersangka yang diciduk yaitu EL, AS, AR, RR, AP dan DA. Mereka semuanya bertugas untuk mencari tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke setiap pangkalan untuk dioplos ke tabung 12 kg.
Akibat perbuatannya, mereka kini harus mendekam dipenjara. Mereka dijerat Pasal 55 Paragraf 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar.
(ral/yum)