Polisi membongkar praktik perdagangan gas LPG ilegal di Garut. Penjual nakal ini, diketahui mengoplos isi tabung gas 5 dan 12 kilogram, dengan isi dari gas LPG bersubsidi.
Seorang tersangka, berinisial IL (32) diamankan petugas dalam pengungkapan ini. Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, IL ditangkap belum lama ini di tempat usahanya yang berada di Kecamatan Kadungora.
"Penyelidikannya kami lakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Satu sudah kita tangkap, dan satu lagi masih buron," kata Yonky kepada wartawan di Polres Garut, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan ini, bermula dari adanya laporan masyarakat kepada polisi, yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam tempat usaha milik IL.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menduga ada yang tidak beres dari proses penjualan gas yang dilakukan IL.
Kecurigaan ini, benar saja terjadi. Tanpa ada yang mengetahui sebelumnya, IL diam-diam melakukan kecurangan. Dia diketahui memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, ke dalam tabung gas ukuran 5 dan 12 kilogram.
Hal ini, jelas sangat merugikan. Sebab, misalnya ketika masyarakat membeli gas berukuran 5 kilogram dari IL, tabung gas itu sebenarnya hanya berisi 3 kilogram.
Sedangkan IL, meraup cuan yang tak main-main. Aksi liciknya ini, membuatnya untung puluhan juta rupiah tiap bulan. Sebab, IL diketahui membeli gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg dengan harga Rp 19 ribu.
Usai memasukan isinya ke dalam tabung gas berukuran 5 kilogram, dia menjualnya dengan harga normal, yakni kisaran Rp 75 ribu.
"Tersangka memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 5 dan 12 kilogram ini dengan cara disuntikan menggunakan alat dari besi," katanya.
Dalam sehari, IL mampu mengerjakan pemindahan isi gas lebih dari 40 tabung. Maka tak heran, jika IL mendapatkan untung lebih dari Rp 20 juta rupiah.
"Aksinya ini sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Para pembeli juga tidak mencurigai gas non subsidi hasil suntikannya, karena tersangka ini mengemasnya seperti yang asli," katanya.
Tersangka IL dijerat polisi dengan Pasal 55 UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa dibui 6 tahun penjara, dan dikenakan denda Rp 60 miliar.
"Satu tersangka lain sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang. Saat ini tim Unit Tipidter Polres Garut sedang memburunya," pungkas Yonky.
(dir/dir)