Sanksi tegas berupa pemecatan diberlakukan kepada Praka RM, oknum anggota Paspampres, yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh. Kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal.
Dikutip detikJabar dari detikNews (selengkapnya di sini), Senin (28/8/2023), Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono memastikan Praka RM dipecat dari instansi TNI.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya pemuda Aceh tersebut terjadi di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2023. Cerita itu viral di media sosial dengan narasi bahwa pelaku menculik dan menganiaya korban. Disebutkan pula soal surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis 24 Agustus 2023.
Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. Penyidik Pomdam Jaya masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
![]() |
Menurut Julius, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres ini disorot Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Panglima TNI prihatin dengan informasi itu dan memastikan sanksi berat diterapkan kepada Praka RM.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," tutur Julius.
(bbn/bbp)