Mahasiswi Sukabumi Ditangkap gegara Promosikan Judi Online

Mahasiswi Sukabumi Ditangkap gegara Promosikan Judi Online

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 27 Agu 2023 19:59 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Mahasiswi berinisial S (18), warga Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan polisi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Dia ditangkap bersama seorang pria berinisial FU (32), warga Brebes, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi, keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kasus judi online itu berhasil terungkap setelah warga membuat aduan masyarakat (dumas) melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, tepatnya tadi malam sekitar jam 19:00 WIB, kami mengamankan dua orang yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming YouTube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi," kata Ari, Minggu (27/8/2023).

"Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel YouTube 'Koko Slot Gacor' dan situs 'PENDEKAR138,' serta satu bundel cetakan tangkapan layar dua chanel YouTube tersebut.

Ari menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan perjudian dengan iming-iming keuntungan tinggi.

"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110," tutupnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads