Kasus pemalakan di sebuah toko di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, berhasil diungkap polisi. Pelakunya berinisal R, remaja yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku diserahkan orang tuanya kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masalah ekonomi, menjadi latar belakang perbuatan remaja tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan polisi sempat melakukan pengejaran kepada R yang melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ternyata sudah tidak ada di tempat. Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak keluarga. Dari keluarga akhirnya menyerahkan pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum ini ke petugas kepolisian," kata Budi, Jumat (25/8/2023).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pelaku. Sedangkan golok yang digunakan pelaku, masih dalam proses pencarian.
Saat melancarkan aksinya, R dibantu temannya berinisial T yang masih buron. "Untuk sementara motifnya karena ekonomi, sesuai dengan yang sudah kami klarifikasi dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan memang sudah cukup meresahkan karena sering melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan warga," Terang Budi.
Atas aksi pemalakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut, R terancam dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan ini viral di media sosial. Korban bernama Sartim seorang pemilik warung kelontong diancam dan meminta sejumlah barang milik korban berupa telepon genggam dan uang sejumlah Rp 400 ribu.
Sartim mencoba bertahan dan pada akhirnya memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu dan 2 bungkus rokok dan setelahnya pelaku kabur meninggalkan warung tersebut.
(wip/iqk)