Polisi bergerak meringkus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penyaluran TKW Tasikmalaya bernama Lusi (24). Lusi diketahui jadi korban usai dibawa secara ilegal ke Malaysia.
Pelaku diketahui berinisial AW (36). Perempuan warga Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap di Sebuah Pabrik Kawasan Majalengka pada Selasa (22/8) sore.
"Alhamdulilah pelaku sudah kita amankan sejak Selasa Sore kemarin. Pelaku ini kita amankan saat bekerja di daerah Majalengka. Pelakunya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AW mengajak dan mengurus administrasi Lusi sebelum ke Malaysia. Dalam melakoni perannya, AW mendapat honor Rp 4 juta setiap kali mengirimkan WNI ke luar negeri.
Modus yang digunakan AW sama seperti biasanya. AW membujuk korban agar berangkat keluar negeri dengan iming-iming honor besar.
"Pelaku ini menjanjikan bisa memberangkatkan secara resmi dan gaji yang lebih besar di Indonesia sebagai cleaning servis. Sementara pelaku ini dapat uang Rp 4 juta setiap kirim satu warga," jelas Ari.
Administrasi keberangkatan Lusi memang jelas. Hanya saja untuk tujuan pekerjaan masih samar. Untuk meyakinkan bahwa perusahaan itu resmi, pelaku pun menjemput korban ke rumahnya, bahkan memberikan uang titipan.
"Selanjutnya korban dan pelaku ini mengurus surat-surat di kantor imigrasi, setelah itu berangkat," kata dia.
AW kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1, 2 atau pasal UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor18 Tahun 2017 Tentang PPMI.
Sebagaimana diketahui, Lusi akhirnya bisa berjumpa lagi dengan keluarganya di Tasik. Lusi sebelumnya terlunta-lunta di Malaysia.
Lusi kabur dari sekapan majikan kasar selama bekerja di Malaysia. Dia lantas sembunyi di kebun durian. Untuk memenuhi kebutuhannya dia bekerja di warung-warung sekitaran kebun dengan upah harian.
Lusi lantas berhasil terdeteksi tim gabungan. Polres Tasikmalaya bersama Mabes Polri dan KBRI di Malaysia kemudian memulangkan Lusi.
(dir/dir)