Bunuh-Perkosa Wanita Sukabumi, Rustandi Divonis 11 Tahun Bui

Bunuh-Perkosa Wanita Sukabumi, Rustandi Divonis 11 Tahun Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 23 Agu 2023 11:22 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi hukuman penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Sukabumi -

Terdakwa kasus kekerasan seksual dan pembunuhan wanita berinisial CPL (24), Rustandi alias Erus (38), divonis 11 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan dan memperkosa korban sesuai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Pembacaan putusan disampaikan oleh Hakim Ketua Miduk Sinaga dengan Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB, Kota Sukabumi digelar secara tatap muka.

"Mengadili menyatakan terdakwa Rustandi alias Erus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memperkosa, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu dan kumulatif ketiga," kata Hakim Ketua Miduk Sinaga dalam laman resmi SIPP, dikutip detikJabar, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Rustandi dijatuhkan hukuman selama 11 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa saat ini tetap ditahan di Lapas Nyomplong.

Perlu diketahui, kasus itu bermula dari penemuan sesosok mayat wanita dalam kondisi telanjang pada 25 Januari 2023 lalu di sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Sebelum ditemukan tak bernyawa, CPL mengalami tindakan kekerasan seksual hingga penganiayaan oleh Rustandi.

Kondisi korban yang mengalami depresi dimanfaatkan oleh terdakwa Rustandi. Dia mengajak berkenalan dan bermain hingga membelikan pakaian baru untuk korban.

Hingga pada akhirnya, peristiwa keji itu terjadi di bawah jembatan sungai Cipelang. Rustandi meminta untuk berhubungan badan sebanyak dua kali namun ditolak korban karena korban kesakitan.

Karena kesal, Rustandi memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong dan mendorong korban ke sungai. Untuk mengelabui APH, Rustandi sempat mengaku mengalami gangguan mental. Namun hal itu tak terbukti di pengadilan.

"Awalnya dia pura-pura punya gangguan mental. Kita hadirkan ahli kejiwaan ternyata dia nggak gila. Akhirnya dia mengakui sudah melakukan kekerasan seksual dan membunuh (korban)," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha.

(mso/mso)


Hide Ads