CN (27) tertunduk pasrah digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (21/8/2023). Wanita muda itu diduga mengedarkan ribuan obat terlarang.
Aksi tersangka terungkap saat petugas melakukan operasi antik Lodaya 2023 pada Selasa (25/7) lalu. Tersangka diamankan di rumah di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu sekira pukul 20.00 WIB.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat. Dari jenis Tramadol, Hexymer dan sejenisnya. Termasuk 1 unit handphone, uang tunai Rp115 ribu hingga plastik klip bening yang digunakan tersangka sebelum mengedarkan obat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berjumlah 1058 (seribu lima puluh delapan) tablet," kata Kasatreskoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.
Di hadapan polisi, tersangka tak bisa mengelak, ia mengaku terpaksa mengedarkan obat untuk mendapat keuntungan. Sehingga, tersangka mengambil barang tersebut dari tangan pelaku lain yang masih diburu polisi.
"Pekerjaannya wiraswasta, dia mengaku alasannya ekonomi ya," ujar Otong.
Selain itu, selama hampir sebulan ini (Juli hingga Agustus) Satnarkoba Polres Indramayu juga mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indramayu. Dari kasus peredaran sabu-sabu hingga obat keras terbatas dan psikotropika.
Secara detil, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyebut selama operasi dan pascaoperasi antik lodaya 2023, ada sebanyak 33 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. 10 orang diamankan kasus sabu-sabu, 1 orang kasus ganja kering, 2 orang kasus peredaran tembakau sintetis, dan 19 laki-laki dan 1 perempuan dalam kasus obat keras terbatas.
"Dari Juli sampai Agustus 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus yang terdiri dari narkotika jenis kasus sabu sebanyak 5 kasus, ganja kering 1 kasus, jenis tembakau sintetis satu kasus dan obat keras sebanyak 18 kasus," katanya.
Fahri menambahkan, dari pengungkapan itu petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram. Obat keras tertentu dari berbagai macam merek sebanyak 33.588 butir.
Dalam peredarannya, para tersangka menggunakan sistem COD dan transaksi langsung dengan pembeli. Saat transaksi memakai COD, tersangka biasa mengirim peta digital kepada pembeli sebagai petunjuk barang yang dipesan.
"Sasarannya ada yang remaja, dewasa, ada pelajar juga. Jadi beragam ya," ungkapnya.
Para tersangka terancam undang-undang tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana paling rendah 5 sampai 20 tahun penjara.
(yum/yum)