7 Pemuda Bandung Edarkan Obat Terlarang Berkedok Jual Tisu

7 Pemuda Bandung Edarkan Obat Terlarang Berkedok Jual Tisu

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 21 Agu 2023 20:00 WIB
7  Pengedar Obat-obatan di Kabupaten Bandung saat diamankan Polisi
7 Pengedar Obat-obatan di Kabupaten Bandung saat diamankan Polisi (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Sebanyak tujuh orang pengedar obat-obatan terlarang diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bandung. Para pengedar tersebut berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

Tujuh pengedar yang diamankan tersebut diantaranya, AA (27), KW alias OZL (25), EP (28), RG (24), JA (43), AT (28), MA alia Abil (23). Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bandung melakukan penindakan kepada para pengedar tersebut selama satu pekan dari 14 Agustus sampai 20 Agustus 2023. Pasalnya obat-obatan keras tersebut dijual bebas oleh para pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bisa mengamankan 7 tersangka. Dengan lokasi bervariasi, diantaranya ada yang di Pangalengan, ada Arjasari, Cileunyi, Kertasari, hingga Ciwidey," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (21/8/2023).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 53.500 butir. Dengan sebanyak empat jenis obat-obatan.

ADVERTISEMENT

"Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15500, kemudian Hexymer sebanyak 12 ribu, kemudian tramadol sebanyak 21 ribu butir, dextrometorphane sebanyak 5 ribu, totalnya 53.500 butir," katanya.

Kusworo mengungkapkan modus para tersangka dalam mengedarkan obat-obatan tersebut bermacam-macam. Sehingga bisa mengelabui dan tidak terlihat. Namun semuanya berhasil dibongkar oleh polisi.

"Modus penjualannya ada yang menggunakan warung tisu, ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," jelasnya.

Dia menambahkan sasaran target penjualan obat-obatan tersebut dari mulai remaja hingga dewasa. Makanya ketujuh pengedar tersebut saat ini bisa diamankan.

"Adapun ke 7 tersangka dengan variasi pekerjaan, diantaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan, buruh catering," bebernya.

Ke tujuh pengedar tersebut dikenakan dengan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

Kusworo menegaskan Polresta Bandung tidak akan tinggal diam terhadap peredaran obat keras. Dirinya akan terus memberantas peredarannya.

"Bagi masyarakat seandainya mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras, mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau tag di instagram Polresta Bandung yaitu @polrestabandung," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads