Tamat Kiprah Duo Bandar-Kurir Sabu 1 Kg di Tangan Polisi

Tamat Kiprah Duo Bandar-Kurir Sabu 1 Kg di Tangan Polisi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 21 Agu 2023 22:30 WIB
Polisi mengungkap penangkapan kurir dan bandar sabu di Polda Jabar
Polisi mengungkap penangkapan kurir dan bandar sabu di Polda Jabar (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menciduk MDR dan AH, dua orang kurir dan bandar narkoba. Keduanya ditangkap setelah 4 bulan nekat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu mengatakan, kedua bandar dan kurir itu diamankan setelah pihaknya menerima laporan pada 10 Agustus 2023. Barang bukti total 1 kilogram sabu dan 317 pil ekstasi turut disita saat keduanya ditangkap polisi.

"Pelaku berinisial MDR ini warga Cieundeuy, Kabupaten Bandung Barat dan pelaku inisial AH asal Karawang. Keduanya adalah kurir dan bandar," katanya saat ekspose rilis kasus di Mapolda Jabar, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MDR diciduk polisi terlebih dahulu. Di kediamannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 768 gram sabu dan 317 butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, MDR akhirnya buka mulut mengenai asal-usul barang haram tersebut. Kepada petugas, dia akhirnya mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari seorang bandar berinisial AH.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses pengembangan, pelaku AH kami amankan di Karawang. Dari pelaku ini diperoleh barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 299 gram," ucapnya.

Keduanya kemudian diinterogasi ulang. Hasilnya, didapat informasi sabu dan ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial PC.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar pun hingga kini masih memburu orang yang diduga menyuplai sabu dan ekstasi itu. Dia kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua pelaku ini sudah beroperasi selama 4 bulan di wilayah Bandung dengan sasaran pembelinya secara acak," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDR dan AH kini sudah dijebloskan ke penjara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pengalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.




(ral/dir)


Hide Ads