Wanita Bandung Selundupkan Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Kelamin

Wanita Bandung Selundupkan Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Kelamin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 18 Agu 2023 14:30 WIB
Seorang wanita di Bandung ditangkap setelah menyelundupkan sabu ke lapas dengan cara disembunyikan di alat kelamin.
Seorang wanita di Bandung ditangkap setelah menyelundupkan sabu ke lapas dengan cara disembunyikan di alat kelamin. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang wanita berinisial NWP (30). Ia ditangkap setelah nekat menyelundupkan sabu ke dalam Lapas dengan cara disembunyikan di dalam kelaminnya.

"Pelaku ini sudah 2 tahun melakukan pengedaran, namun bukan residivis. Dan berdasarkan data kita sudah tiga kali (memasukkan) narkoba ke lapas di Jawa Barat," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto, Jumat (18/8/2023).

NWP ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP M Fauzan Syahrir bersama 15 pengedar narkotika lain di Kota Bandung dalam operasi selama 2 pekan terakhir. Petugas mengamankan barang bukti 6,63 gram sabu dari NWP yang diduga kuat dikirim untuk suaminya yang mendekam di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya pelaku menyembunyikan di sepatu dan alat kelaminnya. Sampai saat ini, masih kami dalami dari mana barang itu didapat. Namun, pasti ada jaringan yang mengendalikan ini," ucap Dwi.

Selain NWP, polisi juga menangkap 15 pengedar lain yaitu AF (25), AS (39), AW (39), AS (47), RMY (38), NS (23) dan RYM (38). Kemudian BA (28), DDA (30), AR (21), FRS (30), SMB (22), AA (21), serta 2 pengedar obat-obatan terlarang berinisial RN (23) dan S (27).

ADVERTISEMENT

Total barang bukti diamankan berupa 102,5 gram sabu, 1.402,2 gram daun ganja kering dan tembakau sintetis seberat 26,09 gram. Kemudian 1.673 butir obat-obatan terlarang, 1 unit motor dan 1 unit mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Dengan pidana denda paling sedikir Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads