YouTuber 'Dikandangkan' gegara Judi Online: Ferdian Paleka-Emak Gila

Round Up

YouTuber 'Dikandangkan' gegara Judi Online: Ferdian Paleka-Emak Gila

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 19 Agu 2023 08:00 WIB
Ilustrasi permainan judi
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar)
Bandung -

Polisi memberantas judi online di Jawa Barat. Kali ini, seorang konten kreator yang mempromosikan situs judi online, kembali 'dikandangkan' oleh polisi.

Konten kreator berinisial II ini diamankan setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di channel YouTube miliknya bernama 'Emak Gila'. YouTube Emak Gila ini diamankan di Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku mempromosikan situs judi online di dua channel sekaligus, yakni Emak002 dan Kehidupan Emak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

Iming-iming bayaran hingga ratusan juta jadi alasan YouTuber Emak Gila mau mempromosikan situs judi online. Sejak Januari 2023, dia telah mendapat keuntungan hingga Rp 395 juta dari pekerjaannya itu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengakui ditawari pemilik situs judi online sebanyak 6 situs. Yang bersangkutan adalah YouTuber," ucapnya.

Dari hasil penelusuran, akun YouTube Emak Gila memiliki jumlah pengikut mencapai jutaan, yakni 1,47 juta dan 1,44 juta. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dari kasus promosi judi online tersebut.

Sebelum YouTuber Emak Gila, polisi sudah lebih dulu mengandangkan Ferdian Paleka, konten kreator asal Bandung juga juga mempromosikan situs judi online. Paleka ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lewat aktivitasnya mempromosikan judi online, Paleka mendapat keuntungan yang terbilang sangat besar. Uang senilai Rp 600 juta dikantongi Paleka dari dua situs judi online yang dipromosikannya itu.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," ucapnya.

Dua konten kreator yang mempromosikan situs judi online itu dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.




(bba/dir)


Hide Ads