Ambil Jalan Pintas, Tukang Bakso Banting Setir Jual Obat 'Haram'

Kota Cimahi

Ambil Jalan Pintas, Tukang Bakso Banting Setir Jual Obat 'Haram'

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 16 Agu 2023 18:25 WIB
Polisi Interogasi Tersangka Pengedar Obat Terlarang ke Anak Sekolah
Polisi Interogasi Tersangka Pengedar Obat Terlarang ke Anak Sekolah (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Firman Maulana harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi. Ia dicokok usai kedapatan mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Firman diamankan di Kampung Pos Kulon, RT 01/04, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (14/8/2023) saat tengah mengedarkan obat keras tersebut.

Sebelum menjual obat-obatan terlarang, Firman merupakan seorang penjual bakso. Namun saat COVID-19, dia pulang ke Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jualannya di Kalimantan, tapi waktu COVID-19 pilih pulang ke Bandung. Sempat kerja juga tapi di-PHK," kata Firman saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (16/8/2023).

Ia terpaksa memilih jalur instan berjualan obat keras tertentu itu agar punya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Apalagi keuntungan yang dihasilkan sangat menjanjikan.

ADVERTISEMENT

"Ya terpaksa, karena butuh uang buat sehari-hari. Jadi diajak sama teman, dia bilang keuntungannya gede. Makanya tergiur, tapi sekarang menyesal," ucap Firman.

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan Firman berjualan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Dari penjualan paket obat yang dimilikinya, ia mendapatkan keuntungan sampai Rp2 juta.

"Jadi memang dia berjualan ini untuk mendapatkan keuntungan. Sasarannya ada masyarakat umum dan anak sekolah," kata Tanwin.

Pihaknya saat ini masih mengejar pelaku lain berinisial A yang menjadi pemasok obat terlarang tersebut ke Firman. Praktik penjualan obat terlarang itu telah dilakoni Firman selama tiga bulan.

"Kita masih mengejar pelaku lain inisial A yang memasok barang ke Firman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Tanwin.

Selain Firman, Satresnarkoba mengamankan sembilan tersangka lainnya yang juga mengedarkan obat keras tertentu. Total ada belasan ribu butir obat keras tertentu yang diamankan.

"Ada 8 tersangka lain yang diamankan, dengan barang bukti 9.454 butir Tramadol, 2.670 butir Hexymer, 817 butir Trihexyphenidyl, dan 1.013 butir obat double Y. Totalnya ada 13.954 butir obat keras tertentu yang disita dari 9 tersangka," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Modus penjualan obat keras terlarang itu, kata Aldi, ada yang dibawa oleh para pelaku untuk bertemu langsung dengan pelanggannya di satu titik, atau berkeliling di perkampungan.

"Jadi sasarannya itu ada banyak ke anak sekolah dan ke masyarakat umum. Ada yang memang tersangka ini sudah punya pelanggan tetap jadi tinggal bertemu di satu titik," kata Aldi.

Para tersangka pengedar OKT itu dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads