Round-Up

Aksi Model Seksi Bandung Promosi Judi Online Berujung Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 17 Agu 2023 10:00 WIB
Model seksi Bandung (kanan) saat ditangkap polisi bersama 2 admin gegara promosikan situs judi online (Foto: Yuga Hasani/detikJabar).
Bandung -

Nama Solivina Nadzila (26) dikenal sebagai model seksi asal Kabupaten Bandung. Dia kini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Nadzila tak sendirian ditangkap. Jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga turut menangkap dua orang pria inisial GR (34) dan MAG (23). Kedua lelaki ini berperan sebagai admin.

Gadis belia itu menggunakan modus berpakaian minim untuk menarik pelanggan. Nadzila tak malu menari-nari mengenakan pakaian dalam, mempromosikan judi online. Logo dari judi online tersebut, A****s T***l, terlihat di snapgram tersebut.

Kemudian Nadzila pun menginformasikan link untuk akses judi online tersebut melalui internet.

Dari promosi perjudian, Nadzila bisa meraup pendapatan yang tak sedikit. Dari hasil penyelidikan, Nadzila mendapat keuntungan sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara kedua admin mendapat keuntungan Rp 400 ribu per hari.

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapet 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

"Tapi itu bervariasi, tergantung, sepi atau ramainya pemasang di hari itu," tambahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam yang digunakan SN saat mengiklankan situs judi online. Kemudian handphone yang digunakan oleh admin dan Brand Ambasador tersebut, lengkap dengan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online.

Akibat perbuatannya, selebgram itu dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE. Dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.




(aau/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork