Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Garut. Dua orang ditangkap.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, pengungkapan jaringan penyeludupan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini, bermula dari penangkapan seorang tersangka, yang berperan sebagai pengedar barang haram.
Dari penangkapan pria berinisial TW ini, kata Yonky, pihaknya mengetahui jika barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi yang dikuasai TW, berasal dari dalam Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di kawasan Sucinaraja. Tersangka inisial TW ini menjelaskan, bahwa barang diperoleh dari dua orang yang ada di Lapas," kata Yonky kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Yonky menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memburu dua orang bandar sabu yang beroperasi dari dalam salah satu Lapas yang ada di Jawa Barat itu. Identitas keduanya sudah diketahui.
"Kita sudah ketahui identitasnya, dan yang pasti akan terus kita lakukan pengembangan," kata Yonky.
Selain menangkap TW, dalam Operasi Antik Lodaya yang digelar selama 10 hari ke belakang ini, petugas juga mengamankan 10 orang tersangka lainnya, dalam perkara peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Kesepuluh tersangka lainnya yang berhasil diamankan polisi antara lain DW, AJ, LA, TW, GS, TS, SR, RM, PP, dan MA. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, sejak akhir bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023 ini.
"Seluruh tersangka ini berasal dari 6 perkara yang berbeda," ungkap Yonky.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beragam barang bukti, yakni sebanyak 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir pil ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras.
"Hukuman yang kita jeratkan adalah UU Narkotika dan Psikotropika, kemudian UU kesehatan. Yang paling berat ini adalah UU Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun," pungkas Yonky.
(yum/yum)