Pemuda asal Kabupaten Kuningan berinisial R (22) harus menjalani proses hukum akibat perbuatan nekatnya. Ia tega menusuk mantan pacarnya yang masih berstatus pelajar di SMA Negeri 1 Mandirancan.
Saat ini pemuda yang diketahui bekerja sebagai juru parkir tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. R terbukti bersalah dan terancam bakal mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Willy, motif utama tersangka penusukan siswi SMA Mandirancan tersebut adalah murni karena sakit hati. Sebab, R merasa tak terima karena tidak mendapatkan restu untuk menjalin hubungan pacaran dengan korban oleh kedua orang tuanya.
Sebelum insiden penusukan yang menghebohkan warga Kuningan pada Kamis kemarin, lanjut Willy, pelaku sempat mengirim pesan secara terus menerus kepada korban. Akan tetapi saat itu korban hanya membacanya saja dan tidak memberikan respons apapun.
Usai mengirim pesan, pelaku pun mengancam bakal membakar rumah korban. "Kemudian esok harinya sekitar Pukul 06.45 WIB, bertempat di dalam kelas tersebut. Ketika pelaku berdiri di samping sebelah kanan korban yang sedang duduk. Kemudian pelaku mengambil satu bilah pisau lipat yang berada di dalam kantong depan sebelah kanan. Pelaku langsung menusukan pisau yang berada di genggaman tangan kanannya ke arah lengan kanan bagian atas dan ketiak korban sebanyak tiga kali," ujar Willy.
Setelah kejadian sadis tersebut, petugas dari Sat Reskrim Polres Kuningan langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Willy menegaskan bakal mengusut kasus ini sehingga R dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya menangkap pelaku, Willy menyebut pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya yaitu sebilah pisau lipat yang dipakai R untuk menusuk korban.
"Yang kami sita dari pelaku berupa satu bilah pisau lipat dengan panjang kurang lebih sekitar 24 cm," pungkasnya.
(yum/yum)