Duel Antarpelajar Sukabumi yang Memakan Tumbal

Jabar Sepekan

Duel Antarpelajar Sukabumi yang Memakan Tumbal

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 13 Agu 2023 20:37 WIB
The death of a deaf man who was shot after a North Carolina Highway Patrol officer tried to pull him over for speeding is being investigated (AFP Photo/Joshua Lott)
Ilustrasi (Foto: AFP Photo/Joshua Lott)
Sukabumi -

Teka-teki kematian tragis yang menimpa MA (17) akhirnya terungkap. Pelajar SMK swasta di Kabupaten Sukabumi itu ternyata tewas setelah berduel dengan rekan seumurannya berinisial FRS (17) hingga menggunakan senjata tajam.

Tadinya, MA dikabarkan meninggal dunia setelah diduga terlibat tawuran di Jalan Pelabuhan II, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (9/8) dini hari. Belakangan setelah ditelusuri, ada fakta baru yang terungkap dari insiden berdarah tersebut.

Tabir itu pun terbuka setelah polisi menangkap seorang siswa SMK swasta berinisial FRS yang merupakan rekan seumur korban. Remaja ini lah yang ternyata berduel satu lawan satu dengan korban, hingga membuat nyawanya melayang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, insiden berdarah ini bermula saat korban dan pelaku bersama-sama janjian untuk melakukan duel. Keduanya lalu berangkat ke tempat yang sudah ditentukan sembari membawa sentaja tajam sebagai perbekalan.

"Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp, mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian (membawa) senjata yang digunakan. Kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel, terjadi duel antara korban dengan terduga pelaku," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Setelah itu korban dan pelaku melakukan duel dan pada saat itu korban mendapatkan bacokan pada bagian paha sebelah kiri hingga banyak mengeluarkan darah," katanya.

Korban lantas dibawa ke rumah sakit unit daerah (RSUD) Al-Mulk oleh teman-temannya. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong hingga korban meninggal dunia.

Dia mengungkapkan, tak hanya pelaku, korban pun membawa senjata tajam jenis corbek. Nahas, anggota tubuh korban terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.

"Ya (korban) membawa corbek, kalau penyebab (kematian) jelas kemarin dikatakan dokter bahwa luka dipangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah," ujarnya.

Motif kedua kelompok pelajar melakukan tawuran karena masalah sepele. Polisi menyebut, kedua sekolah itu sudah sering terlihat perselisihan (musuh bebuyutan) dan ada ketersinggungan.

"Untuk motif duel, memang antara dari kedua belah pihak itu ada ketersinggunagn sehingga dari komunikasi grup WA mereka ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan duel. Dari keterangan-keterangan memang pernah ada ketersinggungan (sekolah musuh bebuyutan)," ucap dia.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor, satu jaket milik pelaku dan sebilah celurit. ABH tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.




(ral/dir)


Hide Ads