Buat Onar, Ade Rawing Tusuk Tukang Parkir Karaoke di Bandung

Buat Onar, Ade Rawing Tusuk Tukang Parkir Karaoke di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 08 Agu 2023 14:49 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan tukang parkir di Bandung (Foto: detik)
Bandung -

Nasib pilu dialami seorang tukang parkir berinisial EG. Pria tersebut tewas usai ditusuk salah satu pengunjung karaoke di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Informasi yang dihimpun, insiden ini bermula saat korban hendak melerai keributan di tempat hiburan pada Minggu (21/5) silam. Tiga orang kemudian ditangkap dengan identitas Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54) dan Hendra Suhendra (46).

"Para pelaku ini awalnya masuk ke tempat hiburan, kemudian di sana membuat kegaduhan dan didengar oleh warga yang mengelola parkir," kata Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atep mengungkap, saat keributan berlangsung, korban kemudian masuk untuk mencoba melerai pertikaian itu. Namun sayangnya, korban malah jadi sasaran amukan ketiga tersangka.

Ketiganya lalu mengeroyok korban pada malam tersebut. Nahasnya, salah satu tersangka yaitu Ade Rawing kemudian mengeluarkan senjata tajamnya dan langsung menusuk korban di bagian perut.

ADVERTISEMENT

"Saat korban coba melerai, korban dikeroyok dan salah satu pelaku melakukan penusukan ke bagian perut korban," ucapnya.

Korban yang tersungkur lalu coba dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawanya tak tertolong meski sudah mendapat perawatan.

Setelah mendapat laporan ini, polisi kemudian memburu ketiga tersangka. Mereka kemudian berhasil diringkus di wilayah Bandung, Garut dan Bali usai mencoba kabur setelah menghabisi korban.

"Salah satu tersangka yang menusuk korban kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)


Hide Ads