Dua begal inisial JI (35) dan ARA (17) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Keduanya nekat melakukan aksi begal di Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, beberapa waktu lalu.
Keduanya saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka JI langsung dihadirkan saat pres rilis di Mapolresta Bandung. Kemudian anaknya inisial ARA tidak dihadirkan dikarenakan masih di bawah umur. Namun keduanya diproses secara hukum.
JI dihadirkan dengan menggunakan kursi roda. Pasalnya kakinya telah dilakukan tindakan tegas terukur akibat melawan petugas saat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya nampak berkepala plontos dengan perawakan yang begitu gempal. Kemudian tangan dan kakinya terlihat penuh dengan tato.
Atas perbuatannya JI harus mendekam dibalik jeruji besi dengan memakai baju tahanan. Dirinya pun datang dengan tangan terborgol rapat.
Tak banyak ekspresi yang dirinya perlihatkan. Dirinya hanya menunduk lesu sambil kursi roda didorong oleh polisi.
"Begal di TCI langsung ditangkap polisi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (7/8/2023).
Saat kejadian korban tengah berkendara seorang diri, pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 16.30 WIB. Kemudian dibuntuti oleh JI dan ARA.
"Pada saat kendaraan korban berhenti, tersangka Sang Ayah mematikan sepeda motor korbannya untuk merampas. Kemudian terjadi perdebatan sehingga motornya terjatuh, korban melawan sehingga anak turun dari motor mengambil HP milik korban," bebernya.
"Setelah korban melakukan perlawanan kepada begal Anak dan Ayah ini, maka kedua tersangka itu melarikan diri," tambahnya.
Motor milik korban berhasil diselamatkan. Kemudian korban membuat laporan ke polisi setelah kejadian tersebut viral. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi, mencari tahu korban, kemudian korban membuat laporan kepolisian. Lalu dilakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi identitas tersangka dan kami bisa amankan keduanya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9 tahun.
(mso/mso)