Duo Begal yang Kocar-kacir Dihajar Korban Ternyata Ayah dan Anak

Kabupaten Bandung

Duo Begal yang Kocar-kacir Dihajar Korban Ternyata Ayah dan Anak

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 07 Agu 2023 15:10 WIB
Bandung -

Polisi meringkus dua begal yang kocar kacir saat dilawan korbannya, di Komplek Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot. Dua begal tersebut adalah inisial JI (35) dan anak kandungnya sendiri inisial, ARA (17).

JI sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan polisi. Sehingga polisi langsung melakukan tindakan tegas kepada tersangka JI dengan menembak kakinya.

"Begal di TCI langsung ditangkap polisi dan saat ditangkap melakukan perlawanan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur yaitu menembak tersangka di bagian kakinya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo mengatakan, motif dari peristiwa tersebut adalah awalnya sang anak dan ayahnya menenggak minuman keras secara bersama-sama. Kemudian anaknya inisial ARA meminta kepada ayahnya dibelikan sepeda motor.

"Setelah dalam kondisi mabuk, si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian korban tengah berkendara seorang diri, pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 16.30 WIB. Kemudian dibuntuti oleh JI dan ARA.

"Pada saat kendaraan korban berhenti, tersangka sang ayah mematikan sepeda motor korbannya untuk merampas. Kemudian terjadi perdebatan sehingga motornya terjatuh, korban melawan sehingga anak turun dari motor mengambil HP milik korban," bebernya.

"Setelah korban melakukan perlawanan kepada begal anak dan ayah ini, maka kedua tersangka itu melarikan diri," tambahnya.

Motor milik korban berhasil diselamatkan. Kemudian korban membuat laporan ke polisi setelah kejadian tersebut viral. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi, mencari tahu korban, kemudian korban membuat laporan kepolisian. Lalu dilakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi identitas tersangka dan kami bisa amankan keduanya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9 tahun.

(yum/yum)


Hide Ads