Demi Kelola Lahan Parkir, Godeg Nekat Ancam Pemilik Toko Sepeda

Kabupaten Karawang

Demi Kelola Lahan Parkir, Godeg Nekat Ancam Pemilik Toko Sepeda

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 07 Agu 2023 15:43 WIB
Pelaku pengancaman pemilik toko di Karawang saat digiring polisi di Mapolres Karawang
Pelaku pengancaman pemilik toko di Karawang saat digiring polisi di Mapolres Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang - Berlagak sok jagoan, seorang pria Heriyatna alias Godeg (45) diringkus aparat. Pria tersebut nekat mengancam toko di Karawang yang tak memberi setoran duit dan meminta mengelola lahan parkir.

Insiden pengancaman itu terjadi di sebuah toko sepeda listrik yang berada di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Sabtu (5/8). Kejadian itu sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

"Terjadi peristiwa dugaan pengancaman oleh pelaku berinisial H (45), di sebuah toko di Kecamatan Kotabaru, peristiwa itu terekam oleh CCTV di toko korban, dan potongan video CCTV tersebut viral di media sosial," kata ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Senin (7/8/2023).

Peristiwa itu lantas dilaporkan oleh pemilik toko kepada pihak kepolisian Polsek Kotabaru. Berbekal rekaman CCTV dan beberapa barang bukti, tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Menurut keterangan korban, awalnya datang beberapa orang yang mengaku dari salah satu LSM, menanyakan legalitas dan izin toko milik korban, kemudian salah satu diantara mereka mengancam akan melukai korban dan akan merusak toko, peristiwa ini membuat korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut," kata dia.

Berdasarkan laporan, Tim Taktis Sanggabuana, berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama menjelang tengah malam. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

"Pelaku ternyata merupakan warga sekitar, dan berhasil kami amankan pada malam harinya sekitar pukul 23.55 di kediamannya," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gawai milik pelaku, satu unit mobil sedan yang dikendarai pelaku, serta pakaian yang dipakai pelaku, dan bukti rekaman CCTV.

Berdasarkan pengembangan, kata Tomy, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban atau pemilik toko, bertujuan untuk mengelola lahan parkir yang ada di wilayah toko tersebut.

"Atas peristiwa tersebut, korban kami sangkakan dengan pasal 335 KUHP, dengan kurungan maksimal 1 tahun penjara," imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bersedia melapor jika didapati gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya masing-masing.

"Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika merasa terancam atau mendapat gangguan kamtibmas di lingkungannya, kami akan menindaklanjuti dengan segera," pungkasnya.


(dir/dir)


Hide Ads