Pejudi Kocar-kacir Saat Digerebek di Bandung, 52 Motor Ditinggal

Pejudi Kocar-kacir Saat Digerebek di Bandung, 52 Motor Ditinggal

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 07 Nov 2022 19:00 WIB
Ekspos kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Bandung
Ekspos kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Perjudian tersebut telah terjadi sejak satu bulan yang lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan polisi langsung melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam. Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

"Adanya salah satu tokoh agama yang menginformasikan adanya praktek sabung ayam kepada kami secara tertulis," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menjelaskan setelah itu polisi langsung melakukan pendalaman. Kemudian diketahui praktek perjudian sabung ayan tersebut dilakukan pada akhir pekan.

"Mainnya hanya hari Sabtu dan Minggu, kebetulan saat Jumat Curhat pada keesokan harinya kami langsung lidik di lapangan dan betul ada praktek judi sabung ayam. Sehingga kami lakukan upaya tindakan kepolisian, namun pada saat kami datang para pelaku berlarian ke tengah sawah dan lain sebagainya," katanya.

ADVERTISEMENT
Ekspos kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten BandungEkspos kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Meski para pelakunya kabur, Kusworo menyebutkan turut mengamankan belasan orang yang ada di lokasi tersebut. Namun ternyata belasan orang tersebut hanya sebagai penonton.

"Tersangkanya kabur, tapi kami amankan sebanyak 18 orang. Hanya orang-orang tersebut hanya sebagai penonton, bukan sebagai yang penyelenggara atau pelaku judi sabung ayam ini," jelasnya.

Kusworo menuturkan pihak polisi langsung melakukan pembongkaran arena yang dipakai untuk judi sabung ayam. Kemudian mengamankan puluhan ekor ayam.

"Tapi kami bisa mengamankan sejumlah 22 ekor ayam yang untuk ditandingkan, dijudikan. Kemudian kami mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua kami amankan yang ada di TKP," tuturnya.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua saat berada di lokasi sabung ayam untuk segera datang ke Polresta Bandung. Sehingga masyarakat bisa mengambil kendaraan tersebut.

"Untuk motor yang kami amankan ini, kami imbau bagi yang merasa miliknya bisa mendatangi Polresta Bandung dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraannya," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads