DR (32), nyaris jadi bulan-bulanan warga. Dia kepergok usai mencuri tabung gas 3 kilogram di salah satu rumah di Kampung Panembong, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku yang diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil itu pun langsung diamankan ke Mapolsek Cianjur Kota.
Informasi yang dihimpun detikJabar, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku memasuki rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju dapur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa situasi aman dan rumah sepi, pelaku langsung mencabut tabung gas yang terpasang di regulator.
"Pelaku ini masuk lewat pintu belakang. Saya dan kakak sedang duduk di ruang tamu. Kelihatan waktu dia masuk. Dikira siapa, ternyata pria tersebut ngambil tabung elpiji di dapur saya. Langsung dikejar sama kakak saya," ujar Diran Sudiran (32), korban saat ditemui di Mapolsek Cianjur.
Menurutnya pelaku berhasil diamankan setelah beberapa meter kabur. "Diamankan sama kakak saya dan warga di luar," kata dia.
Mengetahui ada pelaku pencurian berhasil tertangkap, warga sekitar kemudian berkerumun. Pelaku pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Beruntung pihak kepolisian segera datang ke lokasi.
"Begitu mendapatkan informasi adanya aksi pencurian, anggota Bhabinkamtibmas Desa Limbangansari dan personel Reskrim langsung ke lokasi. Kami segera bawa pelaku ke Mapolsek untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri," ujar Kanit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Hendra.
Hendra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah belasan kali mencuri tabung elpiji di rumah warga di Kecamatan Cianjur dan Sukaluyu.
"Dari pengakuannya (pelaku DR) sudah mencuri di 15 kali di dua kecamatan. Modusnya dia masuk ke dalam rumah yang sepi dengan pintu yang terbuka. Pelaku kemudian masuk dan mencuri tabung elpijinya," kata dia.
"Tapi masih kami dalami apakah hanya 15 lokasi tersebut atau lebih banyak lagi," tambahnya.
Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku juga kerap membawa senjata tajam berupa pisau kecil. "Iya tadi kami amankan juga sebilah pisau kecil. Pengakuannya untuk jaga-jaga," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12/1951 dan percobaan pencurian.
"Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun," kata dia.
(dir/dir)