KK (52) harus mendekam di penjara. Ibu rumah tangga asal Bojongloa Kaler, Kota Bandung itu nekat berjualan sabu di rumahnya yang sudah dijalankan sejak 2019.
Emak-emak ini diciduk bersama 17 orang pengedar narkoba serta obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Ironisnya, KK mengikuti jejak suamianya yang kini sudah mendekam dipenjara di daerah Lampung.
"Tersangka ini pekerjaannya ibu rumah tangga yang menjual narkoba jenis sabu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KK diciduk polisi pada Selasa (26/7/2023) malam di rumahnya. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 14 klip yang berisi sabu dengan berat 7,99 gram.
Dalam menjalankan aksinya, ibu-ibu tersebut memanfaatkan rumahnya sejak 2019 sebagai tempat transaksi. KK pun tidak akan menerima pelanggan baru jika orang tersebut langsung datang ke tempatnya.
"Jadi yang bersangkutan tidak akan menjual kalau tidak kenal. Kalaupun memang pembeli baru harus membawa pelanggan lama," ucap Budi.
Polisi masih memburu seorang DPO berinisial MW. Orang ini diduga kuat yang menyuplai sabu kepada KK untuk diedarkan.
Selain KK, polisi juga menangkap 17 lelaki pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang selama operasi dari 24 Juli-2 Agustus 2023. Mereka adalah RM (23), AF (24), AU (52), JP (40), AM (31), AS (27), AAI (32), DM (24), DR (20), GS (38), GSR (36), MS (24), DS (53), RS (27), IU (32), MA (31) dan KR (41).
"Kasus narkotika yang diungkap sebanyak 13 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 2 kasus. Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, narkotika jenis pil ekstasi 1 kasus, dan narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 kasus, serta untuk obat keras terbatas sebanyak 2 kasus," tutur Budi.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan total barang bukti 213,03 gram sabu, 166 butir pil ekstasi dan 1.358 gram daun ganja kering. Serta 1.385 butir obat keras, uang tunai Rp 732 ribu hingga HP berbagai merk.
Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(ral/mso)