Sopir Tronton Kecelakaan Maut di Cianjur Terancam 6 Tahun Bui

Sopir Tronton Kecelakaan Maut di Cianjur Terancam 6 Tahun Bui

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 04 Agu 2023 11:01 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua).
Cianjur -

SRW (41) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak delapan kendaraan dan menyebabkan dua orang tewas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023). Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, SRW dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta," kata Anaga, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya hukuman 6 tahun penjara tersebut merupakan ancaman maksimal. Namun, untuk vonis nantinya didasarkan pada keputusan hakim saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Berapa lama hukumannya tergantung di persidangan dengan berdasarkan pengungkapan fakta-fakta kejadian," kata dia.

Anaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, tidak ditemukan unsur kesengajaan. Tetapi dari pemeriksaan kendaraan ditemukan fakta apabila rem pada turun tronton tersebut tidak berfungsi. Hal itu diduga disebabkan kurangnya perawatan rutin atau servis berkala.

"Didapati jika pada roda sumbu kedua terdapat rembesan, terdapat celah rem sebelah kiri karena kurang perawatan. Sehingga tidak berfungsi dengan baik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023) siang. Kecelakaan yang melibatkan 9 kendaraan dan mengakibatkan korban jiwa itu terjadi karena truk tronton yang mengalami remblong.

Informasi yang dihimpun detikJabar, kecelakaan itu bermula ketika truk tronton bermuatan air mineral dalam kemasan melaju dari arah Sukabumi menuju Bandung.

Namun di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di depan SPBU Jebrod, truk tronton yang melaju dengan kecepatan tinggi itu mengalami remblong dan menabrak truk hingga menghantam tiang listrik.

Usai menabrak truk, tronton tersebut tetap melaju sejauh 750 meter melalui trafficklight di persimpangan Pasirhayam.

Di sekitaran Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, truk kembali menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya. Tercatat ada sekitar dua truk, satu minibus, dan empat sepeda motor yang ditabrak tronton di lokasi tersebut.

Sopir truk tronton akhirnya membanting stir dan membuang kendaraan ke lahan kosong di kiri jalan. Laju truk tersebut akhirnya berhenti.

(mso/mso)


Hide Ads