Seorang bandar judi togel online di Karawang diringkus polisi. Setahun membangun situs sudah ribuan pemasang yang berasal dari Hongkong hingga Australia.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pelaku berinisial OS (38), merupakan warga Kampung Maja, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
"Pelaku ini pekerjaannya buruh harian lepas, dia awalnya merupakan pemain judi online, yang member atau pengecer dari salah satu situs judi online," ujar Wirdhanto saat sesi wawancara di Mapolres Karawang, Jumat (4/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Wirdhanto, dalam satu hari pelaku mampu menggaet 4 hingga 5 orang yang ikut berjudi dengan memasang nomor togel.
"Pelaku awalnya menjadi pengecer dalam sehari bisa mendapat 4 hingga 5 orang pemasang dari 3 negara, yakni Hongkong, Taiwan, hingga Sidney (Australia)," kata dia.
Setiap pemasang biasanya mempertaruhkan uangnya minimal lima nomor atau lima kali pemasangan dengan nominal antara Rp5-7 ribu.
"Selama kurang lebih setahun menjadi pengecer, pelaku kemudian membuat situs togel sendiri dan mampu menjerat 1.825 pemasang yang berasal dari wilayah tempat tinggalnya, termasuk dari 3 negara tadi," ungkapnya.
Dalam situs yang dibuatnya, pelaku mampu meraup omset per hari sebanyak Rp100-120 ribu.
"Jadi rata-rata per bulan pelaku mampu meraup omset rata-rata Rp5 juta bahkan bisa lebih, dalam kurun waktu 1 tahun, dari situs yang dibuatnya, pelaku mendapatkan omset sekitar Rp50 juta," ucap Wirdhanto.
Mengenai kronologis pengungkapan, Wirdhanto menuturkan, berawal pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB, masyarakat sekitar melapor bahwa terdapat sekumpulan orang yang diduga melakukan praktek perjudian online di tempat tinggal pelaku.
"Kami mendapat laporan diduga adanya praktek perjudian yang berlokasi di tempat tinggal pelaku, kemudian Tim Taktis Sanggabuana mendatangi lokasi praktek perjudian tersebut, lalu dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku sebagai bandar judi online tersebut," imbuhnya.
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai, sembilan lembar sobekan kertas berisi catatan nomor pemasang dan uang senilai ratusan ribu Rupiah, dua lembar kalender berisi nomor pemasang, dan akun situs judi online milik pelaku, serta dua rekening online dan rekening bank.
Akibat perbuatan buruk tersebut, pelaku terancam kurungan maksimal sembilan tahun penjara, "Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP, barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 9 tahun penjara, atau denda Rp25 juta," pungkasnya.
(mso/mso)