Ridwan Kamil Harap Warga Tenang Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka

Ridwan Kamil Harap Warga Tenang Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka

Deden Rahadian, Nur Azis - detikJabar
Rabu, 02 Agu 2023 12:50 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke SMA di Sumedang.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke SMA di Sumedang (Foto: Nur Azis/detikJabar).
Sumedang -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap tenang usai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Dia menyebut semuanya dalam penanganan pihak terkait.

Dia mengaku telah memantau dan berkoordinasi dengan tim investigasi Jawa Barat terkait persoalan yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

"Saya kemarin memantau dan semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta untuk dipaparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka (bagi Panji Gumilang) ini," ucapnya kepada wartawan disela kunjungan kerja ke Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya sangat serius dalam menjawab segala keresahan yang terjadi di masyarakat khususnya terkait penyataan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang yang diduga telah menista dan menodai agama.

"Kami harap masyarakat tenang semua sudah ditindak lanjuti," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk status pesantrennya sendiri, Ridwan Kamil menyebut, hal itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kendati demikian, tentunya saat ini dalam proses untuk melindungi hak para santri.

"Tentu (saat ini) dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan Islaman sebagaimana yang kita yakini," paparnya.

Disinggung soal Panji Gumilang yang keukeuh menggugatnya, sementara gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dicabutnya, dia pun mengungkapkan tanggapannya terkait hal itu dengan nada santai.

"Iya nggak ada masalah, hidup mah dijalani saja, kan buktinya (Panji Gumilang) jadi tersangka," ucapnya.

Nasib Santri Al-Zaytun Harus Diperhatikan

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tasik Atam Rustam berharap penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka bisa jadi perhatian dan pelajaran untuk semua pihak. Dia juga menilai hal itu sebagai langkah yang baik.

"Saya pribadi berpendapat terkait penahanan Panji Gumilang, mudah-mudahan ini tindakan terbaik untuk kurangi keresahan di masyarakat atas tafsiran pendapat Panji mengenai ajaran Agama Islam yang beredar di Medsos. Karena semuanya mengetahui bahwa dari medsos itu sangat berbeda pendapat Panji dengan keumumam masyarakat umat Islam di Jabar dan di Indonesia," kata Atam.

Bahkan, penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang merupakan suatu jawaban atas usulan sejumlah ulama untuk meredam gejolak yang ada di tengah masyarakat.

"Dari ketidaknyamanan ini lebih baik ditindak berwajib karena yakin dari berbagai pernyataan pernyataan dan pendapat Panji Gumilang sudah termasuk ke dalam menistakan Agama Islam," tambah Atam

Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng Za mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus penistaan agama Panji Gumilang. Tindakan tepat dan cepat kepolisian bisa meredam keresahan dan gejolak di tengah umat.

"Kami apresiasi langkah kepolisian yang dengan cepat, tepat dan akurat mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang," kata Edeng.

Meski demikian, KH Edeng yang juga Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya meminta agar pemerintah memperhatikan ribuan santri Al-Zaytun. Mereka harus tetap mendapat prioritas pendidikanya.

"Kita tetapi minta agar pemerintah memperhatikan nasib santri Alzaytun. Mereka harus mendapatkan penanganan dengan baik agar pemahaman tidak salah," kata Edeng.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads