Penjual jamu bernama Frimuldani (36) ditemukan tewas di tokonya yang berada di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, Selasa (18/7) lalu.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini 10 hari kemudian, pelaku pembunuhan bernama Suhendra yang merupakan preman di wilayah Lemah Abang. Berikut 6 fakta kematian Frimuldani.
Tewas di Tokonya
Frimuldani pemilik toko jamu di wilayah Lemah Abang diduga tewas akibat dibunuh oleh orang tidak dikenal (OTK) dan ditemukan, Selasa (18/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditemukan, kami mendapat laporan Rabu (19/7) dini hari, korban punya toko jamu di wilayah Lemahabang," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, saat dihubungi detikJabar, Kamis (20/7).
Kepala Dipukul Botol dan Perut Ditusuk
Herawati menyebut, korban diduga tewas setelah dipukul menggunakan botol di bagian kepala dan perut ditusuk.
"Berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu terjadi sekira pukul 22.30 WIB (Selasa, 18 Juli 2023), saat korban menjaga toko. Tiba-tiba datang orang tak dikenal memukul kepala korban dengan botol jamu dagangannya," ujarnya.
Korban sempat bangkit hendak melawan, namun pelaku menusuk perut korban menggunakan senjata tajam berkali-kali hingga tak berdaya.
"Korban roboh setelah mendapat luka di bagian tubuhnya. Terdapat 4 tusukkan di bagian tubuhnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan," katanya.
Pelaku Pembunuh
Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Frimuldani, pelaku merupakan seorang preman bernama Suhendra (31).
"Setelah berlari selama 10 hari pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Batujaya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Jumat (28/7).
Kaki Pelaku Dilumpuhkan
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang. Polisi pun terpaksa 'menghadiahi' Suhendra dengan timah panas di kakinya.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki) kepada korban," tuturnya.
Sejumlah barang bukti seperti potongan botol, kursi, satu buat badik dan baju yang digunakan korban turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Motif Pembunuhan
Kronologi kejadian bermula saat,pelaku datang ke toko jamu milik korban. Suhendra melakukan aksi pemalakan atau premanisme.
"Ada aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku, pelaku meminta minuman keras secara gratis kepada korban, namun korban menolak dan hanya memberi uang sejumlah Rp5 ribu rupiah," ujar Wirdhanto.
Karena tidak memberi miras, pelaku marah, memikirkan botol ke kepala korban dan menusuk perut korban dengan pisau.
Diancam 12 Tahun Penjara
Suhendra yang merupakan residivis dengan kasus berbeda terancam harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara dan S dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.