Suhendra Nekat Bunuh Penjual Jamu gegara Tak Diberi Miras

Kabupaten Karawang

Suhendra Nekat Bunuh Penjual Jamu gegara Tak Diberi Miras

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 28 Jul 2023 16:10 WIB
Suhendra pelaku pembunuhan tukang jamu di Karawang
Suhendra pelaku pembunuhan tukang jamu di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Suhendra (31) nekat membunuh Frimuldani (36) penjual jamu di Karawang. Aksi sadis dilakukan Suhendra lantaran tak diberi minuman keras (miras) oleh korban.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat, pelaku datang ke toko jamu milik korban. Suhendra melakukan aksi pemalakan atau premanisme.

"Ada aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku, pelaku meminta minuman keras secara gratis kepada korban, namun korban menolak dan hanya memberi uang sejumlah Rp5 ribu rupiah," ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku emosi. Hingga akhirnya terbesit pikiran untuk menganiaya korban. Suhendra pun langsung menusuk korban di toko jamu yang berada di wilayah Lemahabang, Kabupaten Karawang tersebut.

"Disitulah akhirnya pelaku merasa sakit hati, karena korban ternyata tidak menyanggupi, atau tidak mengindahkan harapan pelaku yang meminta minuman keras kepada korban," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian secara spontan memecahkan botol di tempat kejadian perkara, dan kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, memukulkan botol mengenai kepala korban," lanjutnya.

Tak hanya dianiaya dengan botol, pelaku juga sempat beberapa kali menusuk korban di beberapa bagian tubuh.

"Korban juga mengalami penusukan di area dada dan pinggang, sehingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah mengalami luka berat dan kemudian pelaku melarikan diri," ucap Wirdhanto.

Warga yang mengetahui kondisi korban bersimbah darah, kemudian melarikan korban ke Puskesmas terdekat. Nahas, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas.

Pelaku Residivis

Polisi juga berhasil mengungkap fakta lain. Suhendra ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru keluar penjara setelah menghabiskan masa tahanan selama 5 tahun," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

"Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sekedar diketahui, warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang dibuat geger dengan penemuan mayat seorang perempuan. Mayat tersebut ditemukan di toko jamu tempatnya berjualan.

Saat pertama kali ditemukan pada Selasa (18/7/2023) malam, ditemukan luka tusuk di tubuh korban. Belakangan diketahui perempuan itu sehari-harinya berjualan sekaligus pemilik toko jamu di lokasi tersebut.




(dir/dir)


Hide Ads