Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Kepsek Tersangka di Kematian Peserta MPLS

Kabupaten Sukabumi

Ini Pertimbangan Polisi Tetapkan Kepsek Tersangka di Kematian Peserta MPLS

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 27 Jul 2023 15:58 WIB
Lokasi penemuan mayat siswa peserta MPLS di Sukabumi.
Lokasi penemuan mayat siswa peserta MPLS di Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Polisi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi sebagai tersangka terkait tewasnya peserta MPLS. Polisi menetapkan tersangka merujuk pada pedoman Permendikbud Nomor 18.

"Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik, berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/2023).

Dilihat detikJabar, adapun isi dari aturan tersebut, yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2 adalah: Sekolah wajib menyertakan kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk ayat 4 dari pasal 9, adalah : Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

"Dua ayat ini merupakan lanjutan dari penjelasan di pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler," jelas Maruly.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban.

"Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemduian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," ujar Maruly.

"Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dimana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka," sambung Maruly.

Maruly merinci, tersangka K diketahui tidak membuat susunan pantia pelaksanaan kegiatan atau MOPK, kemudian K tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru.

"Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa ditiap pos kegiatan MOPK," pungkasnya.

(sya/mso)


Hide Ads