Jejak Hitam Kakek Karawang Tak Jera Berkutat dengan Narkoba

Jejak Hitam Kakek Karawang Tak Jera Berkutat dengan Narkoba

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 25 Jul 2023 20:30 WIB
T kakek pengedar sabu asal Karawang diringkus polisi usai transaksi
T kakek pengedar sabu asal Karawang diringkus polisi usai transaksi (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Seorang kakek berinisial T (56) berurusan dengan polisi. Di usia senjanya, kakek tersebut masih nekat mengedarkan sabu-sabu.

T diamankan personel Satreskrim Polres Karawang belum lama ini. Dari hasil penyelidikan, T sudah berkutat dengan sabu selama 10 tahun.

"Kami berhasil mengamankan pelaku atas laporan masyarakat yang mendapati pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Karawang kota. Berdasarkan pengembangan pelaku ternyata telah berprofesi sebagai pengedar sabu selama 10 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin di Mapolres Karawang, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

T yang merupakan warga Karawang Barat ini melakoni peredaran narkoba dengan modus online. Barang yang sudah dipesan kemudian dibawa T lalu ditempel di suatu tempat.

"Jadi cara transaksinya itu barang ditempel di suatu tempat, nanti pembeli akan dikirim shareloc melalui WhatsApp oleh pelaku, setelah mengambil barang di lokasi yang ditentukan, pembeli menaruh uang tersebut dilokasi yang sama," kata dia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pengembangan, T mendapatkan barang haram itu dari Jakarta. Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari tangan T.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 90,67 gram," ucap Arif.

Dari keterangan T kepada polisi, aksi itu dilakukan sang kakek lantaran terhimpit ekonomi. "Menurut pengakuan pelaku melakukan aksi tersebut karena kesulitan ekonomi, butuh biaya untuk kebutuhan hidup," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, kakek pengedar narkoba dari Karawang ini, terancam pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads