Direktur sekaligus CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi mengajukan penangguhan penahanan usai terbelit kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Sony meminta supaya tahanannya dipindah dari Rutan Kebonwaru menjadi tahanan kota.
"Ya betul. Kami mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami supaya bisa dialihkan dari Kebonwaru ke rumah ataupun tahanan kota," kata pengacara Sony, Wildan Mukhlisin kepada detikJabar, Selasa (25/7/2023).
Wildan mengatakan, kehadiran kliennya masih dibutuhkan untuk menjalankan roda perusahaan. Apalagi, PT CIFO memiliki sekolah yang diselenggarakan secara gratis untuk tingkat SMP, SMA dan SMK di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT CIFO sampai sekarang belum ada penggantinya setelah Pak Sony, sementara perusahaan harus tetap berjalan karena ada beberapa layanan penyediaan jaringan di Kota Bandung. PT CIFO juga memiliki sekolah yang semuanya diselenggarakan secara gratis. Kemarin baru menerima 300 siswa. Jadi harapannya, pada saat penerimaan siswa baru itu Pak Sony bisa menghadiri dan menerima siswa tersebut," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
(ral/mso)