Tersangka penyuntik payudara ilegal, Testy alias Tasdik (56) mematok harga bervariatif dalam melakukan aksinya. Mayoritas harganya mencapai jutaan rupiah.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.
"Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tersangka telah membuka praktek tersebut sejak tahun 2001. Adapun jumlah pasien rata-rata per bulannya empat orang.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," katanya.
Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.
"Barangnya dapat dari mana? Pengakuannya dari online, barangnya itu didapat dari salah satu tersangka yang masih DPO, tapi kami sudah punya identitas dia," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.
(orb/orb)