Restu (37), seorang penyandang disabilitas tunanetra di Kota Cimahi harus menelan pil pahit. Ia menjadi korban penipuan pembelian unit rumah oleh seorang pengembang perumahan.
Sejatinya, Restu bakal memiliki rumah di perumahan Grand Pakis Cipageran, daerah Kampung Pasir Kiara, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Namun sampai saat ini, tak ada tanda-tanda rumah itu akan jadi milik Restu.
Tak cuma Restu seorang, ada 18 korban lainnya. Mereka sepakat melaporkan pengembang perumahan itu, seorang pria berinisial A yang saat ini keberadaannya tak diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban yang sudah diketahui, itu ada 18 orang termasuk saya. Kita semua sepakat melaporkan kasus ini ke polisi, karena sudah dua tahun ini tidak ada kejelasan," ujar Restu saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (19/7/2023).
Ia bercerita awal mula bisa terjerat bujuk rayu pengembang bodong itu saat melihat ada iklan pembangunan rumah di media sosial. Harganya yang murah dan berada di Kota Cimahi, ia langsung menghubungi marketing
"Kemudian kemudahannya itu tidak melibatkan perbankan, makanya saya tertarik. Dan harganya juga memang terbilang murah, untuk ukuran di Cimahi sekitar Rp170 jutaan," kata Restu.
Setelah itu, ia langsung membayarkan DP sebesar Rp25 juta. Dalam surat perjanjian jual beli, para korban dijanjikan rumah sudah terbangun dalam waktu dua bulan hingga maksimal setahun sejak DP dibayarkan.
"Awalnya memang ada pembangunan, semua sudah berdiri dan ada lah bentuknya. Cuma sampai sekarang itu nggak selesai, jadi sekitar 50 persen pengembangnya kabur. Jadi rumah tidak selesai sampai sekarang, uang juga hilang," tutur Restu.
Ia dan korban lainnya terakhir bertemu dengan A pada Januari 2023. Saat itu A berdalih sedang mencari pinjaman untuk melanjutkan pembangunan rumah yang memiliki luas tanah sekitar 52 meter persegi.
"Terakhir ketemu itu di bulan Januari, terus setelah itu menghilang. Akhirnya kita sepakat untuk melaporkan dia," ujar Restu.
Korban lainnya, M Rizky Nur Huda (32) mengaku, mengalami kerugian sekitar Rp65 juta. Terdiri dari uang DP sebesar Rp50 juta, dan sepuluh kali cicilan dengan masing-masing cicilan Rp1,5 juta per bulan.
"Saya masuk DP itu tahun 2020, Rp50 juta. Kemudian mulai cicilan pertama Rp1,5 juta, sampai 10 kali cicilan. Tapi rumah nggak selesai dan uang juga hilang," kata Rizky.
Ia mengaku, tergiur membeli rumah dari A karena harga murah untuk perumahan yang skema pembayarannya tanpa melibatkan pihak bank, melainkan langsung mencicil ke pengembang.
"Kemudian saya lihat bentuk bangunan bisa kustom. Apalagi di situ sudah ada rumah yang jadi, dan beberapa sedang dibangun. Makanya tergiur," kata Rizky.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan kasus penipuan pembelian rumah itu.
"Laporannya sudah diterima, dan sekarang sedang ditindaklanjuti," tutur Luthfi.
(mso/mso)