Aksi pencurian rel kereta api non aktif terjadi di Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa (18/7/2023) dini hari tadi sekitar Pukul 03.00 WIB.
Dari informasi yang diterima dari Daop 2 Bandung dua orang pelaku berhasil diamankan Polsek Malangbong. Dua pelaku itu melakukan pencurian rel milik PT KAI di KM 227 petak jalan Warungbandrek - Bumiwaluya tepatnya di lokasi sepanjang jalan kereta api di Desa Bunisari sampai dengan Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut
"Polsek Malangbong berhasil mengamankan dan menangkap dua orang terduga pelaku pencurian," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain amankan dua orang tersangka, polisi juga amankan mobil bak serta barang bukti aset milik PT KAI.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 patok rel berukuran 1.5 meter serta 2 bantalan besi dengan panjang 3 meter yang sudah siap diangkut menggunakan kendaraan milik pelaku," ungkap Mahendro.
Dalam kejadian ini, PT KAI melalui Daop 2 Bandung sangat menyayangkan kejadian tersebut meskipun yang hendak dicuri bukan merupakan rel aktif atau dipergunakan sebagai jalur eksisting KA.
"Namun tetaplah sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Kedua pelaku menurut laporan informasi di lapangan hendak mencuri rel bekas yang difungsikan sebagai penahan batu balast. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan kondisi geometri jalur rel KA menjadi terganggu dan tidak stabil," jelasnya.
Daop 2 Bandung juga mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. "Berbagai upaya sudah diterapkan Daop 2 Bandung untuk mengamankan jalur KA seperti pemasangan CCTV dan penambahan personil pengamanan di beberapa area rawan," tuturnya.
Pihaknya juga, mengucapkan terima kasih kepada Unit Reskrim Polsek Malangbong karena telah bekerja sama untuk menindak kejadian tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau media sosial kami," imbaunya.
Pihaknya juba mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 pelanggaran terhadap peraturan ini berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang," pungkasnya.
(wip/yum)