Polisi berhasil mengamankan empat orang perempuan asal Kabupaten Sukabumi yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka memperkerjakan korbannya di Suriah dan Malaysia.
Korban pertama yang diperdagangkan ke Suriah diketahui berinisial AN berusia 27 tahun. Dua orang tersangka inisial DL (55) dan AT (42), korban diketahui awalnya sempat dipekerjakan di Dubai kemudian berpindah ke Suriah.
"Jadi korban ini berpindah kerja di Suriah selama 6 tahun dan tidak mendapatkan gaji sepeser pun. Selepas korban berhasil pulang ke Indonesia kemudian membuat laporan ke Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui sambungan telepon dengan detikJabar, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pelaku melapor, polisi kemudian mulai bergerak mencari pelaku yang memperdagangkan korban. Sampai akhirnya dua pelaku ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangkanya DL dan AT, dua-duanya perempuan. Jadi diduga memang mereka ini ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa dan saat ini masih dalam pendalaman kami," ujar Maruly.
Selain dua korban tersebut, polisi juga berhasil mengamankan korban TPPO lainnya yang diperdagangkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun nahas, korban inisial SR (32) dan ER (41) tidak mendapat gaji dan mendapat perlakuan kasar.
"Pada kenyataannya kedua korban ini tidak mendapatkan gaji selama bekerja di sana dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya di sana. Padahal saat berangkat mereka diiming-imingi gaji besar," jelas Maruly.
Pelaku inisial NI dan EL kemudian ditangkap. Mereka diketahui memiliki peran berbeda. NI memiliki sponsor di Malaysia, sementara EL melakukan perekrutan dan melengkapi dokumen pemberangkatan.
"Mereka ini bekerjasama sesuai dengan perannya masing-masing, dimana NI punya sponsor di Malaysia, kemudian NI ini melakukan perekrutan dan dibantu oleh EL untuk melengkapi dokumen-dokumen, apakah itu paspor dan lain segala macamnya," ungkap Maruly.
Dari dua kasus TPPO itu, polisi menetapkan seluruh pelaku berjumlah 4 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal TPPO Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun, paling tinggi 15 tahun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, untuk perkara TPPO yaitu dua korbannya diperdagangkan di Malaysia yaitu 2 unit handphone, kemudian 2 paspor atas nama korban, kemudian buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait dengan dokumen E-tiketing dan segala macam," ujar Maruly.
"Terkait visa yang dipakai mereka (korban) dibekali visa turis, para pelaku sendiri NI warga Kendal, Jawa Tengah dan EL warga Sukabumi. Para pelaku mendapat keuntungan Rp 5 juta per kepala korban yang mereka perdagangkan," sambung Maruly.
Diantara para pelaku, yakni inisial DL diketahui adalah mantan pekerja migran. Berbekal pengalaman itulah kemudian pelaku melakukan perekrutan.
"Betul, tersangka DL yaitu yang melakukan TPPO dengan korban dijual ke Suriah, itu dulunya adalah PMI (Pekerja Migran Indonesia) juga, karena dia punya bekal itu, dia cari kenalan kemudian merekrut," pungkas Maruly.
(sya/mso)