Panji Gumilang Dipolisikan soal Dugaan Penggalangan Dana Ilegal

Panji Gumilang Dipolisikan soal Dugaan Penggalangan Dana Ilegal

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 17 Jul 2023 15:06 WIB
Warga dari Forum Indramayu Menggugat melaporkan Panji Gumilang atas dugaan Penggalangan dana ilegal
Warga dari Forum Indramayu Menggugat melaporkan Panji Gumilang atas dugaan Penggalangan dana ilegal (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belum selesai. Di tengah proses penyelidikan oleh Bareskrim, kini sang pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Polres Indramayu.

Laporan dilakukan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM). Mereka melaporkan terkait dugaan adanya praktik penggalangan dana ilegal.

"Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al-Zaytun bapak Panji Gumilang terkait dugaan pasal 37, 38, dan pasal 40 pada uu nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infak," kata Koordinator FIM, Syaid Mukhlisin, di Mapolres Indramayu, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Mukhlisin, bahwa pelaporan kali ini sengaja baru dilakukan untuk mengatur ritme meski pihaknya mengaku sudah mengetahui praktek yang dilakukan Panji Gumilang sudah lama. Bukan terkait penistaan agama seperti yang berjalan, namun laporan FIM lebih ke arah tindakan pidana.

Dalam hal itu, FIM menilai pengelolaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu tidak sesuai dengan aturan UU Nomot 23 Tahun 2011 yang kewenangannya ada di Kementerian maupun lembaga resmi seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapat izin dari Kementerian dan baznas ya itu adalah Ilegal Fundraising (Penggalangan Dana Ilegal) itu menurut FIM," ujar Mukhlisin.

Selain pengelolaan zakat yang dianggap tidak berpedoman pada aturan hukum. Carkaya, Koordinator FIM lainnya juga menduga uang infak dan sodakoh itu berasal dari kelompoknya yang juga diduga kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

"Nih duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mahfud itu di rekening-rekening itu patut diduga asalnya dari infak dan sodakoh kelompok-kelompok mereka yang diduga NII," ucap Carkaya.

Selain dianggap tidak melakukan pembatasan pengelolaan zakat sesuai aturan. FIM juga menyoroti adanya penyalahgunaan penyaluran zakat yang diduga untuk dibelikan properti pribadi dan tanah dengan nama Panji Gumilang.

Praktik pengelolaan zakat oleh Al-Zaytun dinilai FIM bukan merupakan hal baru. Sehingga, pihaknya melaporkan praktek tersebut agar menjadi bahan indikator untuk didalami oleh penegak hukum.

"Praktek nya seperti dijelaskan di kanal-kanal YouTube, pengakuan pengakuan baik yang masih jadi anggota mantan NII itu dilakukan sejak didirikannya Al-Zaytun. Bahkan sebelum yang namanya infak dan sodakoh itu," ujar nya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim membenarkan adanya pengaduan masyarakat dari Forum Indramayu Menggugat tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut pengaduan tentang masalah di Al-Zaytun itu.

"Iya tadi siang sekitar Pukul 11.30 WIB, ada 4 orang dari Forum Indramayu Menggugat datang ke Polres Indramayu menyampaikan pengaduan tentang masalah di Al-Zaytun. Selebihnya, kita lakukan pendalaman," ujar Tasim.




(dir/dir)


Hide Ads