Ditanya Kasus Hasbi Hasan, Ketua MA Irit Bicara

Ditanya Kasus Hasbi Hasan, Ketua MA Irit Bicara

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 14 Jul 2023 15:51 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Hasbi Hasan ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Saat ditanya soal kasus yang menjerat Hasbi Hasan itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin irit bicara. Syarifuddin hanya mengatakan satu kalimat saat ditanya wartawan terkait kasus tersebut.

"Biarkan ditangani oleh hukum, kita serahkan," singkat Syarifuddin usai menghadiri penguatan implementasi perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Muhammad Syarifuddin langsung pergi meninggalkan lokasi. Sejumlah wartawan sempat mencoba untuk menanyakan kembali kepada ke Syarifuddin. Namun tak ada keterangan lain yang diberikan.

Seperti diketahui, Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK pada Rabu (12/7/2023). Selanjutnya dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6) seperti dikutip detikNews.

Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.

Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK. Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah.

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads