Pierre Gruno ditahan polisi berkaitan kasus pemukulan pria yang terjadi di salah satu bar, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aktor tersebut telah ditetapkan tersangka.
Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam. Sekadar diketahui, Pierre Gruno dipolisikan oleh pria inisial GDS pada akhir Juni 2023. Pierre Gruno dilaporkan memukul GDS hingga babak belur di bar sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," ucap Irwandhy.
Baca berita selengkapnya di sini.
(bbp/bbn)