Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto mengungkap modus suap yang dilakukan Hakim Agung Gazalba Saleh. Meski di persidangan Gazalba kerap berkilah terlibat, namun ada kode yang terungkap untuk menyembunyikan aksi korupsi tersebut.
Kepada detikJabar, Wawan mengatakan ada kode 'Bos Dalam' di chat antara 2 PNS MA Redhy Novarisza dengan Prasetyo Nugroho. Kode 'Bos Dalam' itu pun diyakini diarahkan kepada Gazalba yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi Pidana KSP Intidana.
"Masalah keterlibatannya (Gazalba Saleh), dia enggak ngaku memang. Tapi kalau di percakapan Redhy sama Pras, duit (suap) itu untuk bos dalam. Jadi pakai istilahnya bos dalam, bos dalam itu adalah Pak Gazalba. Jadi kita lihat dari fakta-fakta itu yah," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terungkap juga Gazalba menyuruh Redhy dan Prasetyo untuk menghapus seluruh chat begitu KPK melakukan OTT di lingkungan MA. Namun lagi-lagi, Gazalba membantahnya dan meminta menunjukkan bukti mengenai keterlibatannya di perkara suap kasasi pidana itu.
"Itu sudah kita tanyakan juga, jadi ada Redhy sama Pras diminta menghapus chat. Tapi keterangan Gazalba, dia ga ada perintah hapus chat. Dia malah meminta kalau ada bukti terkait perkara 326 silakan ditunjukkan," ucapnya.
Gazalba kini diketahui dituntut selama 11 tahun penjara. Hakim Agung nonaktif itu juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
(ral/dir)