Pembelaan Eks Kades di Lembang Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Pembelaan Eks Kades di Lembang Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 10 Jul 2023 16:42 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi persidangan (Foto: Reuters)
Bandung -

Mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Bandung Barat Agus Sutisna menyampaikan nota pembelaan setelah mendapat tuntutan 7 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Agus meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus pelanggaran pemindahan aset desa.

"Kami meminta majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Agus, Rizky Rizgantara, Senin (10/7/2023).

Rizky meminta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sebab menurutnya, dakwaan tentang penerimaan Rp 38 juta untuk pembuatan warkah dan saksi di AJB sudah dikembalikan seluruhnya oleh Agus kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami sudah ada niat baik pada tanggal 5 Juli 2023 mengembalikan uang yang diterima yang diduga dikualifikasikan sebagai kerugian negara sebesar Rp 38 juta. Sehingga kiranya, klien kami mesti dibebaskan dari perkara ini," ungkapnya.

Selain itu menurut Rizky, kliennya sudah mengabdikan dirinya sebagai kepala desa sejak lama. Kliennya kini juga masih punya tanggungan keluarga dan mengidap penyakit jantung.

ADVERTISEMENT

"Jadi mohon kiranya majelis bisa membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kami juga memohon majelis bisa merehabilitaai dan memulihkan nama klien kami ke depannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Agus Sutisna, mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dituntut 7 tahun penjara. Agus diyakini melakukan pelanggaran pemindahan aset desa.

Agus Sutisna tak sendiri, ada tiga orang lain yang juga didakwa melakukan perbuatan serupa yakni Maman Suryaman mantan Kades Cibogo, Asep Yusup mantan Sekdes Cibogo, dan Dede Saeful Hidayat seorang wiraswasta.

Ketiga terdakwa masing-masing dituntut berupa pidana 8 tahun untuk Maman Suryaman,lalu Asep Yusup pidana penjara selama 6 tahun, serta Deden Saeful Hidayat berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan.

Perkara ini berawal dari pengungkapan Polda Jabar mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahan aset negara ke aset pribadi. Empat orang termasuk Agus Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana penghitungan kerugian negara, perbuatan keempatnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar.




(ral/dir)


Hide Ads