Eks Kades di Lembang Kembali Ditangkap gegara Pindahkan Aset Desa

Eks Kades di Lembang Kembali Ditangkap gegara Pindahkan Aset Desa

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 05 Jan 2023 16:53 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono)
Bandung -

Mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berinisial MS kembali ditangkap polisi. MS kembali terlibat dalam kasus pemindahan aset milik desa.

MS sempat terlibat kasus yang sama di tahun 2021 lalu. Kala itu dia bersekongkol dengan Kades Cikole, Jajang Ruhiyat untuk kasus yang sama yakni pemindahan aset desa di Desa Cikole, Lembang.

Kasus yang menjerat MS kala itu sampai ke meja hijau. Namun saat persidangan, MS bebas lantaran eksepsinya dikabulkan hakim. Sebagaimana dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA), hakim menyatakan MS tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mendapatkan bukti baru atas tindak pidana yang dilakukan oleh MS. Dia diduga melakukan kasus serupa yakni pemindahtanganan aset. Adapun kali ini aset yang dimaksud berada di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 4,7 hektare," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, MS tak sendiri. Dia bersekongkol dengan perangkat desa lain yakni Kades Cibogo AS, Sekdes Cibogo AY dan seorang wiraswasta DSH. Arif menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan penghitungan kerugian. Adapun kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

"Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 30.599.320.000," tambah Arif.

Arif menambahkan MS memang sempat terlibat kasus serupa tahun 2021 lalu. Namun, polisi menemukan bukti lain keterlibatan MS di kasus ini.

"Kita temukan lagi dokumen yang melibatkan dia, sebenarnya tindak pidana lama baru terbuka lagi buktinya sekarang," ujarArif.

Polisi turut mengamankan sejumlah bukti dari kasus ini. Adapun keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana dengan lama kurungan lima tahun penjara.

"Kami mengumpulkan barang bukti yang mendukung pasal ditemukan 15 barang bukti di antaranya persil c desa, putusan pengadilan terkait objek tanah surat perjanjian kesepakatan yang dilakukan tersangka dan penyerahan konpensasi dan akta perdamaian, syarat penyerahan kompensasi dan fotocopy akta jual beli, 12 fotocopy warkat dan terbit SHM 12," jelasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads