Nyawa AR melayang usai dikeroyok sejumlah tahanan di Mapolres Depok. Pria tersebut mendekam di kamar tahanan lantaran statusnya sebagai tersangka pemerkosaan anak kandung.
Kabar tewasnya bapak pemerkosa anak itu dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan. "Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," ucap Nirwan di Mapolres Metro Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Menurut Nirwan, tersangka AR ditahan pihaknya sejak Rabu (5/7). Sebelumnya, polisi menangkap AR karena dilaporkan telah memerkosa anak kandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pengeroyokan AR berlangsung pada Sabtu (8/7). Nirwan mencatat delapan tahanan terlibat pengeroyokan itu terdiri inisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Semua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan.
Nirwan menjelaskan tersangka AR sempat pingsan dan dibawa oleh petugas ke rumah sakit terdekat. "Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," tutur Nirwan.
Polisi mengungkapkan para tersangka mengeroyok AR karena kesal. "Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," kata Nirwan.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan. Baca berita selengkapnya di sini.
(bbp/bbn)