Babak Baru Kasus Hacker 'Amatir' Zal TV

Babak Baru Kasus Hacker 'Amatir' Zal TV

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 10 Jul 2023 00:05 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Bandung -

Kasus penangkapan operator Zal TV memasuki babak anyar. Tersangkanya, IA segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk diadili.

IA diketahui ditangkap pada awal Mei 2023 setelah tim patroli cyber Polda Jabar memburunya hingga ke wilayah Sukabumi. Hacker amatiran itu sudah beraksi sejak 2019 menggunakan aplikasi ilegal Zal TV, lalu menjual konten ilegalnya di Facebook.

"Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi Zal TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto, Minggu (9/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, tersangka bisa meretas platform streaming 11 radio, 12 TV lokal, 17 channel siaran internasional hingga 115 link streaming olahraga. Tak hanya itu saja, 'hacker' amatir ini juga nekat memperjualbelikan konten pornografi yang sudah diretasnya dari 240 situs porno secara ilegal

Selama menjalankan aksinya, IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari penjualan konten streaming ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup. Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.




(ral/dir)


Hide Ads