IA diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menciduk IA. Penyebabnya, 'hacker' amatiran ini nekat memperjualbelikan konten streaming ilegal.
Pelaku ditangkap setelah tim patroli cyber Dirkrimsus Polda Jabar memburunya hingga ke wilayah Sukabumi.
Berikut 5 fakta 'hacker' ilegal yang berhasil diungkap:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beraksi sejak 2019
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, IA sudah beraksi dari 2019. Ia menjalankan aksi tersebut melalui sebuah platform aplikasi ilegal Zal TV, lalu menjual konten ilegalnya di Facebook.
"Modus operandinya pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri, kemudian dari akses yang didapatkan ini yang bersangkutan menjual dan mempromosikannya melalui Facebook," kata Ibrahim saat rilis kasus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis (25/5).
Retas Platform Streaming
Dalam menjalankan aksinya Ibrahim mengungkap, IA bisa meretas platform streaming 11 radio, 12 TV lokal, 17 channel siaran internasional hingga 115 link streaming olahraga. Tak hanya itu saja, 'hacker' amatir ini juga nekat memperjualbelikan konten pornografi yang sudah diretasnya dari 240 situs porno secara ilegal.
"Bukan hanya menimbulkan kerugian bagi platform streaming yang sudah mempunyai izin, pelaku juga mengedarkan konten yang mengandung pornografi kepada pelanggannya," ungkap Ibrahim.
Modus 'Hacker' Amatiran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto menuturkan, IA diciduk di Sukabumi pada 8 Mei 2023. Dari hasil penangkapan, ditemukan berbagai konten yang sudah 'hacker' amatir itu edarkan mulai dari film, siaran olahraga hingga pornografi.
"Jadi modus operandinya, dari tahun 2019, tersangka IA ini membeli akun di salah satu platform penyedia TV, Zal TV yang berada di luar negeri. Tersangka kemudian membuat akun dengan berbayar sekitar USD 3,65 atau Rp 56 ribu. Lalu dari akun tersebut, yang bersangkutan mempromosikan melalui Facebook-nya," ujar Deni.
Raup Keuntungan Ratusan Juta
Selama menjalankan aksinya, IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari penjualan konten streaming ilegal tersebut.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Perbuatan yang dilakukan 'hacker' amatiran ini membuat dirinya terjerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(wip/orb)